Sunday, March 31, 2024

EWPK DICABUT! Ada Yang Kalang Kabut

 

Oleh Kak Suyatno (Pembina Pramuka)

Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 12 tahun 2024, EWPK dicabut SK-nya. Itu artinya Pendidikan Kepramukaan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler  wajib. Namun dalam kurikulum baru, kepramukaan (tanpa kata pendidikan) menjadi ekstrakurikuler krida dengan penanda kata misalnya. Dalam penanda misalnya itu terdapat ekstrakurikuler krida lainnya yakni LDKS, PMR, dan seterusnya. Maksud lainnya kepramukaan sejajar dengan krida yang lainnya yang bersifat pilihan dan sukarela. 

Peniadaan EWPK Itu malah bagus karena memisahkan rumah pelajar dan rumah pramuka. Rumah pelajar diatur permendikbud dan rumah pramuka diatur oleh jukran kwartir. Kepsek menjalankan dua tugas yakni sebagai kepsek dan kamabigus. 

Selama ini, (1) pihak sekolah mengalami karut-marut berpikir dan bertindak dalam menjalankan EWPK, (2) ada tarik menarik antara sekolah dan kwartir terhadap penanganan EWPK, (3) selama 10 tahun sekolah belum mampu menerapkan yang benar dan baik EWPK, (4) pembina pramuka kelelahan menjalankan EWPK padahal EWPK itu tanggung jawab guru (aktualisasi dan blok) dan pembina pramuka (reguler), dan (5) EWPK dianggap rancu dengan pendidikan karakter profil pelajar Pancasila sehingga difokuskan saja ke profil pelajar pancasila. 

Pada mulanya, Indonesia tertarik dengan Pendidikan Kepramukaan (baca bukan Gerakan Pramuka) yang mempunyai prinsip dasar dan metode unik dan khas. Ketertarikan itu mengikuti tren dunia yang juga menggunakan pendidikan kepramukaan dalam kurikulumnya. Korea Selatan, Jepang, Argentina, Perancis, dan negara lainnya menggunakan pendidikan kepramukaan sebagai salah satu pendekatan belajar muridnya.

Ketika EWPK dicabut, pendidikan kepramukaan bagi Indonesia sudah tidak dipakai lagi untuk membantu keterlaksanaan intrakulikulernya.   Kepramukaan ditempatkan sebagai ekstrakurikuler sejajar dengan kelompok krida. 

Terdapat kesalahan besar menempatkan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler karena (1) kepramukaan bukan bakat minat tetapi pendidikan nonformal yang terbuka dan bukan hanya untuk yang berbakat dan berminat, (2) kepramukaan memunyai induk pengelola yakni Gerakan Pramuka sehingga ketika menjalankan kepramukaan harus terikat dengan aturan GP, (3) tiap sekolah tidak boleh menyelenggarakan kepramukaan apabila sekolah tersebut tidak mempunyai gugus depan, (4) pengampu kepramukaan haruslah pembina (ijasah KMD dan KML) bukan guru, dan (5) krida kepramukaan dikelola gudep dan bertanggung jawab ke kwartirnya.

Pencabutan EWPK menguntungkan kwartir sekaligus memberikan beban kwartir. Oleh karena itu, gudep harus punya SOP untuk ekstrakurikuler krida kepramukaan. Dari mana SOP itu? Tentu, SOP dibuat oleh kwartir. Selamat membina.


Sumber: Pusat Informasi Pramuka Jawa Timur

Share:

Saturday, March 30, 2024

SAKA BHAYANGKARA POLSEK PADANGAN ADAKAN KEGIATAN BAGI TAKJIL


Bertempat di Halaman Mapolsek Padangan Saka Bhayangkara Polsek Padangan sebanyak 40 Anggota Saka Bhayangkara Pangkalan Polsek Padangan melaksanakan kegiatan berbagi takjil bagi pengendara motor dan masyarakat sekitar, sabtu, 30/3/2024.


Hadir pada kegiatan pembekalan anggota baru Saka Bhayangkara adalah Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Padangan Kak Said Edy Wibowo, S.Pd., M.M.


Bripka Eka Andika Karunianto,S.H selaku Pamong Saka Bhayangkara Pangkalan Polsek Padangan sekaligus pengurus kwartir Ranting Gerakan Pramuka Padangan bidang hukum, bahwa Saka Bhayangkara polsek padangan melaksanakan kegiatan dengan tujuan memberikan pembelajaran pada anggota saka untuk berbagi pada sesama, peduli pada sesama. Adapun rangkaian kegiatannya adalah: Bagi takjil, Buka bersama, Terawih, Tadarus. Alhamdulillah adik adik semangat berkegiatan semoga ini menjadikan kebaikan untuk pribadi adik adik dibulan Ramadhan aamiin. Tambah Eka diakhir keterangan (/Red)

Share:

Sunday, January 21, 2024

Saka Bhayangkara Polsek Padangan Serahkan Piagam dan TISKA PAM NATARU 2024

 


Bertempat di Mapolsek Padangan giat penyerahan piagam Kwarda Jatim dan Tiska PAM Nataru di serahkan ke Anggota Saka Bhayangkara Polsek Padangan, Sabtu, 20/1/2024.


Adapun piagam dan Tiska diserahkan oleh Bripka Eka Andika Karunianto,S.H selaku wakil pengurus kwaran padangan bidang hukum.
Menurut Kak Andi. Berdasarkan SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 175/2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka, Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong) merupakan Tanda Penghargaan Kegiatan yang diperuntukkan anggota muda Gerakan Pramuka.

Alhamdulillah Saka Bhayangkara Polsek Padangan ikut andil dalam PAM Nataru. Tujuannya adalah sebagai motivasi dan Apresiasi anggota Pramuka Muda dalam bergiat. Dan kita beri penghargaan dan apresiasi. Semoga menambah keaktifan dan keikhlasan dalam pengabdian di Gerakan Pramuka.


Share:

Blog Archive

Recent Posts

Followers